Darurat Illegal Mining, IMIK-Jakarta Desak Mabes Polri Sidak di Konawe Kepulauan

Oyisultra.com, KENDARI – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe – Jakarta (IMIK-Jakarta) mendesak Mabes Polri untuk segera turun lapangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) skandal illegal mining atau pertambangan tanpa izin yang diduga dilakukan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Desa Roko-roko dan Desa Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Pasalnya, lokasi tempat perusahaan melakukan aktivitas pertambangan diduga masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu (KPT).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IMIK -Jakarta, Irsan Aprianto Ridham kepada media ini, Kamis (25/4/2024).

Irsan menjelaskan, berdasarkan data dan informasi di lapangan ditemukan ada beberapa alat berat beserta dump truck yang diduga milik PT GKP sedang melalukan aktivitas pertambangan di luar dari wilayah Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan (PPKH).

“Pihak perusahaan PT GKP dianggap tidak jera, dan terus melakukan kejahatan kehutanan. Beberapa waktu lalu IUP dari PT GKP ini telah dicabut karena dugaan pelanggaran dengan kasus yang sama,” jelas Irsan.

Selain itu, lanjut Irsan Aprianto, anak perusahaan Harita Group ini juga diduga telah melakukan ekplorasi dan eksploitasi terhadap lingkungan hidup tanpa mengantongi surat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Irsan menyebut, PT GKP diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (g) Jo Pasal 38 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan membatasi terhadap penggunaan kawasan hutan, dalam kawasan hutan konservasi tidak boleh dilakukan kegiatan pembangunan di luar kepentingan Kehutanan ”Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan”.

Selanjutnya, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Atau dengan ketentuan pidana pada Pasal 78 Ayat (6) paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 5. 000.000.000 (lima miliar rupiah).

Irsan menambahkan, PT GKP diduga telah melanggar konstitusi karena menggarap dan melakukan produktivitas dikawasan hutan produksi terbatas (HPT) diluar IPPKH/PPKH yang telah dikeluarkan KLHK RI dengan luas bukaan, maka dengan kegiatan ini pihaknya menduga kuat PT GKP telah melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, serta UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Maka dengan ini kami yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe Jakarta mendesak Mabes Polri, agar segera menindak dan memprosess hukum Direktur Utama PT GKP sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *