DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Perumahan Bumi Arum di Baruga

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing, menindaklanjuti aduan warga sebagai upaya mediasi permasahan sengketa lahan Perumahan Bumi Arum di Kelurahan Baruga, dengan ahli waris Almarhum H. Saeka, Selasa 23 Juli 2024.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I La Ode Lawama didampingi La Yuli dan Hasbulan dengan menghadirkan sejumlah pihak yang bermasalah yakni ahli waris Alm H. Saeka, pihak Perumahah Bumi Arum, warga yang mengadu, Pertanahan, Perbankan dan perwakilan dari pemerintah Kota Kendari.

Pertama pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak untuk memberikan komentar terkait permasalahan sengketa lahan yang meresahkan masyarakat di perumahan tersebut.

Perwakilan warga, Yusuf mengatakan, sebanyak 56 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Bumi Arum tidak mengetahui lahan yang mereka tinggali ternyata bermasah antara ahli waris dan Perumahan Bumi Arum.

“Kami tidak tau kalau lahan yang kami tinggali sekarang di Perumahan Bumi Arum bermasala. Kami di sini sudah dirugikan, karena karena selama ini kami kurang lebih sudah membayar angsuran perumahan 7 tahun bahkan sudah ada yang lunas,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, dengan adanya masalah sengketa tersebut warga sudah menjadi korban. Sehingga mereka saat ini menghentikan sementara pembayaran atau cicilan di Bank sembari menunggu ada penyelesaian kedua belah pihak.

“Saat ini kami tidak lagi membayar di Bank bukannya kami tidak punya uang tapi warga minta pengembang menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini baru kami bayar di Bank,” tuturnya.

Suasana rapat dengar pendapat

Kemudian, Legal Officer Bumi Arum, Tri Mandala menegaskan bahwa pihak Bumi Arum telah membangun perumahan di atas lahan yang sudah berkekuatan hukum yang resmi atau sah dari hak milik Kallar bersertifikat bernomor 00409 terbit pada tahun 2000 seluas 14 ribu persegi. Sehingga saat ini obyek tersebut ditempati warga di Perumahan Bumi Arum.

“Sepengethuan kami sejak tahun 2015 kami membangun obyek tanah tersebut tidak bermasalah mempunyai legalitas yang cukup kuat 15 tahun setelah terbit itu sertifikat baru kita membangun,” terangnya.

Sementara ahli Waris Alm Saeka, Sudarmanto menjelaskan, awal permasalahan munculnya sengketa lahan bermula saat pembangunan
perumahan Bumi Arum 2 yang mengenai lahan orang tuanya. Pasalnya pada saat itu ketika pembangunan Bumi Arum 2 namun mobil tidak bisa masuk membawa material karena leawat di lahan orang tuannya.

“Jadi Perumahan Bumi Arum 2 itu sudah mengambil sebagian lahan orang tua kami yang saat ini terdapat 56 kepala keluarga yang terkena dampak,” kata Sudarmanto.

Sudarmanto menjelaskan milik pengembang juga sama dari H. Kalar dengan luas 14 persegi jadi dari dua sertifikat. Sementara tanah orang tuanya dengan luas 16 ribu persegi. Inilah yang dari pihak pengembang ingin ditukar artinya pemindahan objek. Sehingga dari ahli waris ingin mempertahankan hal tersebut.

“Perlu kalian ketahui, tanah yang disengketakan awalnya milik H. Kalar yang dijual kepada orang tua kami dengan luas 16 ribu persegi. Bahkan ahli warisnya H. Kallar masih hidup,” jelasnya.

Ia menyayangkan, pemilik perumahan Bumi Arum 2 tidak hadir dalam rapat tersebut. Pasalnya, sudah beberapa kali menawar untuk membeli tanah tersebut, namun keluarga ahli waris tidak berniat untuk menjualnya.

“Sudah tiga kali Pak Kadek selaku pengembang datang menawar tanah orang tua kami untuk dijual namun dari kami selaku ahli waris tidak mau dijual,” tuturnya.

Perwakilan ahli waris H Saeka saat mengikuti rapat dengar pendapat

Ketua Komisi I DPRD Kendari La Ode Lawama akan terus berupaya untuk mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi jika dalam mediasi nanti juga tidak dihadiri oleh owner developer perumahan Bumi Arum, maka dianggap tidak membuka diri dalam upaya damai dan selanjutnya DPRD Kota Kendari akan merekomendasikan kepada OPD terkait agar izin developer perumahan segera dicabut.

La Ode Lawama menguraikan, pertemuan kali ini tidak ada pimpinan perumahan, sehingga tidak ada lagi penyelesaian masalah tersebut. Untuk itu, dirinya bersedia untuk kembali memediasi kedua belah pihak baik dari pengembang Perumahan Bumi Arum yakni Kadek dan Ahli Waris yakni Sudarmanto untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Ketika kedua belah pihak tidak ada kata sepakat atau damai, maka kedua pihak tersebut dapat menempuh jalur hukum,” kata La Ode Lawama.

“Bagaimana kalau Bumi Arum kalah dan ahli waris menang sudah jelas warga sangat dirugikan karena selama 7 tahun mereka membayar angsuran bahkan sudah ada yang lunas rumahnya, jadi kasian warga di sini. Kita harap jalan damai bisa menyelesaikan ini,” kata La Ode Lawama.

Untuk itu, sebelum adanya keputusan yang tetap terhadap objek sengketa, warga yang menjadi korban atas sengketa tersebut untuk sementara pembayaran rumah ditangguhkan oleh pihak perumahan.

“Sekali lagi saya tegskan bagi pengembang jika tidak mau membuka diri atas persoalan ini maka atan nama DPRD akan merkomendasikan ke PTSP untuk dicabut izin perumahan Bumi Arum di Kelurahan Baruga,” tuntasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *