Kejar Penghargaan Kementerian PPPA, Dewan Minta Pemkot Kendari Optimalkan Perda Kota Layak Anak

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari lebih optimal dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak. Apalagi saat ini tengah mengejar penghargaan kota layak anak kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan, Perda Kota Layak Anak sudah terbentuk beberapa tahun di Kota Kendari. Perda ini menjadi dasar hukum yang jelas untuk mengoptimalkan target kota layak anak di Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, kota layak anak merupakan program pemerintah secara terpusat yang harus bisa diimplementasikan pemerintah kota. Program layak anak sangat tepat diwujudnyatakan dalam masyarakat, mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa yang sedari dini memerlukan ruang khusus untuk mendapatkan segala perlindungan.

“Kota layak anak menunjukan pemerintah kota dan masyarakat telah memberikan perhatiannya bagi hak-hak anak dalam berbagai aspek. Karena implementasi program layak anak ini sangat kita harapkan bisa terwujud,” kata Samsuddin Rahim, Senin (22/7/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, Haslita

Mantan Ketua DPRD Kota Kendari itu menjelaskan, saat ini Pemkot Kendari tengah bekerja secara maksimal untuk memperoleh pengharagan kota layak anak kategori utama. Untuk itu, kerja-kerja maksimal haruslah dilakukan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada.

“Perda Kota Layak anak ini merupakan salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan oleh Pemkota Kendari guna merealisasikan target meraih predikat utama dalam penghargaan kota layak anak,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Samsuddin Rahim, dalam merelisasikan target predikat utama dalam penghargaan kota layak anak haruslah mendapatkan dukungan secara maksimal dari seluruh stakeholer yang ada. Maka dari itu, kerjasama seluruh pihak untuk menyukseskan program ini harus bena-benar maksimal.

“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan senantiasa mendukung program kota layak anak. Sebab kami mengetahui program ini sangatlah baik untuk keberpihakan pemerintah terhadap fasilitas pelayanan terhadap anak,” ucapnya.

Pj Walikota Kendari saat menyantuni anak yatim. (Dok)

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, Pengendalian (DP3A) Kota Kendari Haslita menuturkan, jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, bahwa Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Guna mewujudkan Kota layak anak ini, setidaknya terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi dan ini terbagi menjadi lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus untuk anak,” terang dia.

Selain peran dari pemerintah dalam menyukseskan program kota layak anak ini harus ditunjang dengan keterlibatan masyarakat Kota Kendari dan beberapa pihak lainnya.

“Yang tidak kalah pentingnya dalam kelembagaan ini, adanya keterlibatan masyarakat, dunia usaha dan media massa,” tuntasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *