Kasus Pembunuhan Mertua di Poasia Tahap II, Kajari Kendari: Berkas Lengkap dan Segera Disidangkan

Oyisultra.com, KENDARI – Berkas perkara tindak pidana pembunuhan mertua di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada April 2024 lalu dinyatakan lengkap.

Hal tersebut setelah dilakukan proses tahap II atau penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari Penyidik Polresta Kendari ke Jaksa atau Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, bertempat diruang konsultasi dan koordinasi Kejari Kendari, pada Selasa (23/7/2024).

Korban dalam kasus ini, Marni (mertua) sementara tersangkanya adalah Novi Damayanti alias Novi (menantu) dan Firmansyah alias Cimang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara SH MH menyampaikan, bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari untuk disidangkan.

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 Ayat 1 KUHAP. Berkas lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar Ronal H. Bakara dihadapan sejumlah awak media saat memimpin konferensi pers di halaman Kejari setempat.

Adapun perkara tersebut, kata Ronal, berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik Polresta Kendari, tersangka Novi Damayanti bersama-sama dengan tersangka Firmansyah telah sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban Almarhumah Mirna yang merupakan ibu mertua dari tersangka Novi Damayanti.

Pembunuhan dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban, dan seutas tali untuk menjerat leher korban di dalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi: DT 1340 CR bertempat di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari pada Minggu, 7 April 2024 lalu sekira pukul 15.00 WITA.

“Adapun peran tersangka Novi sendiri yaitu sebagai pihak yang menyuruh melakukan sekaligus yang melakukan perbuatan pembunuhan, sedangkan tersangka Firmansyah bertindak sebagai yang turut serta melakukan perbuatan tersebut, yang mana atas perbuatan para tersangka, korban Mirna mengalami 10 (sepuluh) luka robek akibat tusukan benda tajam pada bagian leher, dada, pipi dan bahu serta 1 (satu) luka lebam pada bagian mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Ronal.

Tersangka Novi, lanjut Ronal, merencanakan aksinya tersebut pada Sabtu 6 April 2024 di Warung Bakso Gajah Mungkur bersama tersangka Firmansyah dengan menjanjikan tersangka Firmansyah uang sebesar Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perbulannya Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) selama tiga tahun. Uang yang telah diserahkan oleh tersangka Novi kepada tersangka Firmansyah sejumlah Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah).

“Adapun motif tersangka Novi Damayanti yaitu merasa sakit hati atay dendam terhadap korban Mirna (mertua),” ungkap Ronal.

Awalnya, tersangka Novi bersandiwara seakan-akan menjadi korban begal, dan setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Tim Penyidik Polresta Kendari ditemukan bukti bahwa meninggalnya korban Mirna atas perbuatan tersangka Novi bersama-sama dengan tersangka Firmansyah.

Adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, Surat Visum et repertum serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud.

Sedangkan yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, yakni 3 (tiga) buah cincin emas, 1 (satu) buah kalung emas dalam keadaan putus dengan mainan kalung motif “I”, 2 (dua) buah jam tangan berwarna kuning keemasan, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) lembar jaket/sweater huddle warna abu abu bertuliskan UNION, 1 (satu) buah Pisau dapur gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat, Panjang besi kurang lebih 20 cm, 1 (satu) utas tali kapal berwarna putih kecokelat-cokelatan dengan panjang kurang lebih dua meter.

Serta, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru metalik dengan nomor IMEI:865762059226679/86576205922661, 1(satu) lembar kwitansi gadai, 1 (satu) unit mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi: DT 1340 CR 11. 1 (satu) lembar baju kaos Wanita lengan panjang warna PINK, 1 (satu) lembar rok Panjang warna hitam motif bintik bintik warna putih, 1 (satu) lembar baju warna biru milik Korban (MIRNA) dengan kondisi sobek dan berlumuran darah yang sudah mongering, dan 1 (satu) buah flash drive HIG RF 108 kapasitas 8 GB warna hitam tutup besi wana silver.

Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan. tersangka Novi Damayanti dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendari, dan tersangka Firmansyah dilakukan penahanan pada Rutan Klas IIA Kendari.

Ronal menambahkan, selanjutnya Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan agar dilakukan proses penuntutan dan pembuktian di Persidangan. Para Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan pasal dakwaan pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *