Support Legalitas Usaha UMKM di Kota Kendari, Mahasiswa KKN Kelompok B Unsultra Edukasi Pembuatan NIB

Oyisultra.com, KENDARI – Diberbagai daerah di Indonesia, peran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memajukan ekonomi lokal sangat penting, karena memiliki kemampuan dalam menciptakan berbagai produk dan layanan yang dibutuhkan oleh penduduk setempat.

Selain itu, UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan membantu mengurangi tingkat pengangguran di daerah. Contohnya, UMKM yang beroperasi dalam wilayah Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Disisi lain, legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Mendapatkan izin usaha dapat memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan atas keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan usaha.

Serta, izin usaha ini juga dapat mendorong kontribusi yang lebih baik dari pelaku UMKM dalam hal menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, meningkatkan nilai tambah produksi, serta dapat meningkatkan semangat berwirausaha.

Dari hasil observasi di sekitar Kota Kendari, terlihat jelas bahwa daerah ini memiliki banyak potensi, termasuk banyaknya pelaku UMKM. Namun, sebagian besar UMKM tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini menunjukkan bahwa usaha mereka belum terdaftar secara resmi pada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Sebagian usaha UMKM di Kota Kendari tidak terdeteksi oleh pemerintah kota, karena belum didaftarkan.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Mahasiswa KKN Angkatan 48 Kelompok B Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memutuskan untuk melaksanakan program Edukasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi UMKM di Kota Kendari.

Para pelaku UMKM Kota Kendari saat mengikuti pelatihan

Tujuan kegiatan ini, kata Ketua Kelompok B Usman.I SKM, agar para pelaku UMKM di wilayah Kota Kendari dapat memahami pentingnya memiliki izin usaha, dan termotivasi untuk mengurus legalitas usaha mereka.

Usman menjelaskan, kegiatan edukasi ini dilakukan dengan mengumpulkan pelaku UMKM di Kota Kendari pada 19 Juli 2024 di Kantor KPPN Kendari.

Selama sesi sosialisasi, Usman bersama anggota kelompoknya menjelaskan tentang konsep izin usaha, pentingnya perizinan usaha, manfaatnya, dan memberikan panduan tentang langkah-langkah pendaftaran NIB.

“Alhamdulillah, dalam melaksanakan program ini beberapa pelaku UMKM menyadari betapa pentingnya legalitas usaha bagi kelangsungan dan perlindungan usaha mereka, serta mengalami peningkatan kepercayaan diri dalam mengembangkan usaha mereka,” kata Usman, Jumat (19/7/2024).

Dari pelaksanaan program ini, Usman berharap dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM serta dapat menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi mereka untuk segera mendaftarkan NIB.

“Langkah ini akan dapat meningkatkan nilai tambah usaha mereka, dan dapat memberikan jaminan status legal di mata hukum, serta memudahkan dalam pengembangan usaha dengan mematuhi prosedur birokrasi yang berlaku. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang konkret kedepannya,” pungkasnya.

Ketua Kelompok Mahasiswa KKN Angkatan 48 Kelompok B Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) tahun 2024, Usman.I SKM, serta Dosen Pembimbing Kelompok Muh. Tahir SH MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *