Dituding Tak Berizin Hingga Sebabkan Banjir, Ini Respons Tegas Manajemen PT GAP

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Manajemen PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) angkat bicara soal tudingan dalam melakukan aktivitas tidak mengantongi izin. Pernyataan tersebut dianggap suatu pendapat yang keliru.

Hal tersebut ditegaskan Goverment Relation PT GAP, Alyad Amron. Menurut Alyad, perusahaannya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah antara lain IPPKH, Jaminan Reklamasi, RKAB dan Izin Terminal Jetty.

”PT GAP memenuhi prosedur yang ditetapkan, termaksud izin perlintasan jalan nasional. Silakan di cek di Tim Terpadu,” ujar Alyad Amron, Rabu (17/7/2024).

Alyad menegaskan, ijin perlintasan jalan telah diberikan oleh Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN), setelah dilakukan peninjauan lokasi lintasan jalan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Instansi Pemerintah, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Perusahaan PT GAP juga tidak berani melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin secara lengkap, karena akan berdampak terhadap kelancaran perusahaan.

”Kami juga sampaikan terkait jaminan reklamasi itu syarat terbitnya RKAB, hal mustahil perusahaan kami tidak memiliki jamrek, itu keliru,” tegasnya.

Alyad juga menyentil tudingan aktivitas perusahaan telah mengakibatkan banjir lumpur, dan mematikan mata pencaharian warga sebagai nelayan dan petani rumput laut itu tidak berdasar. Sebab, wilayah operasional PT GAP jauh dari aktivitas nelayan maupun petani rumput laut.

”Semua aktivitas perusahaan termaksud PT GAP dalam pengawasan pemerintah, sebaiknya kita bekerja sama membangun Sulawesi Tenggara yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.

Senada dengan Alyad, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. GAP Umpa mengatakan, lokasi penambangan perusahaan PT GAP berada di punggung bukit yang catcment area tidak mengarah ke wilayah terkena banjir, sehingga dirinya menyarankan FKPMI memberikan saran dan masukan tertulis untuk dibahas ditingkatkan manajemen.

”PT GAP benar-benar ingin berinvestasi dengan tetap memperhatikan lingkungan. Oleh karena itu, dokumen AMDAL PT GAP sudah dua kali dilakukan revisi,” pungkas Umpa.

Untuk diketahui, pekan lalu Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar aksi demontrasi sehubungan dengan aktivitas perusahaan pertambangan PT GAP, di wilayah Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), khususnya di Desa Watumbohoti dan Desa Parasi, pada Rabu (10/07/2024).

FKPMI Sultra menuding, aktivitas perusahaan disinyalir menjadi penyebab banjir yang belakangan sering terjadi di Kelurahan Amondo, yang mana wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Desa Watumbohuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *