DPRD Kota Kendari Gelar Hearing Terkait Banjir Lumpur di Watulondo dan Punggolaka

Oyisultra.com, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait banjir lumpur di Kecamatan Puuwatu dengan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan berbagai pihak. Hearing untuk membahas permasalahan banjir lumpur yang sangat merugikan masyarakat yang terjadi di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rapat yang digelar di ruang aspirasi ini, Senin 15 Juli 2024 dipimpin langsung Ketua Komisi III LM Rajab Jinik didampingi Wakil Ketua Komisi III Hetty Saranani, sekretaris Komisi III, H. Hasbulan, anggota Komisi III, H. Aman Labelo dan Ketua Komisi II Rizki Brilian Pagala.

Dalam rapat tersebut DPRD juga menghadirkan instansi pemerintah kota yakni, Dinas PUPR kota Kendari, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan, Pertanahan Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, Camat Puwatu, Lurah Watulondo, Lurah Punggolaka.

Kemudian dihadiri pula pimpinan developer perumahan Alfath, pimpinan developer perumahan A99 Corp Land, perwakilan warga perumahan Al-Fath, dan A99 Corp Land, serta koordinator LBH HAMI Sultra.

Anggota DPRD Kota Kendari, H Hasbulan (kanan) saat mengikuti hearing terkait banjir lumpur di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka Kecamatan Puuwatu

Dalam kesempatan itu, masing-masing instansi atau lembaga terkait diberikan kesempatan untuk menjelaskan sesuai dengan kewenangan masing-masing terkait permasalahan banjir lumpur di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka

Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik mengatakan, rapat yang dilakukan hari ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Watulondo dan Punggolaka yang masuk di DPRD, mengenai permasalahan banjir lumpur yang dinilai merugikan masyarakat di dua kelurahan tersebut.

Dalam RDP itu juga muncul informasi bahwa banjir lumpur yang terjadi di kelurahan tersebut tidak hanya diakibatkan oleh dua pengembang yaitu Al Fath dan A99, tapi banyak pengembang.

“Perlu dilibatkan semua untuk bicara bersama-sama agar apa yang menjadi tanggung jawab mereka dan tanggung jawab pemerintah untuk mengatasi banjir itu bisa terselesaikan,” kata LM Rajab Jinik.

Suasana RDP

Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, ada beberapa kesimpulan dalam rapat tersebut bahwa kepada pengembang Alfath dan A99 Corp Land, untuk segera melakukan langkah terkait banjir lumpur yang menjadi tanggung jawab pengembang sesuai dengan masukan dari OPD terkait pemerintah kota. Atas permintaan itu, telah disanggupi oleh kedua pengembang.

Anggota DPRD Dapil Kambu-Baruga ini menambahkan, pemerintah kota melalui Dinas Perumahan Kota Kendari ternyata sudah turun melihat kondisi lokasi banjir lumpur di kelurahan tersebut. Namun, pemerintah kota belum melakukan tindakan karena ada beberapa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra.

Untuk itu, kata Rajab, DPRD akan kembali melakukan rapat yang dijadwalkan Minggu depan untuk meminta instansi terkait dari pemerintah kota untuk menjelaskan secara luas apa yang menjadi penyelesaian permasalahan banjir di Kelurahan Watulondo dan Punggolaka.

“Jadi, kita akan kembali jadwalkan Minggu depan rapat yang kedua dengan meminta penjelasan dinas dinas terkait yang nantinya akan dijadikan dasar penanganan jangka pendek, jangka menengah untuk diusulkan pada APBD 2025 mendatang,” tandasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *