Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) permasalahan banjir di Jalan Tunggala, Kecamatan Wua Wua. RDP tersebut dipicu adanya dugaan penyebab banjir diakibatkan oleh pembukaan lahan baru, penjualan tanah kavling, dan perluasan perumahan.
Rapat berlangsung di ruangan Aspirasi DPRD Kota Kendari, Senin 15 Juli 2024. dipimpin Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik dihadiri dari pihak Dinas PUPR Kota Kendari, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari, perwakilan Camat Wua Wua, Lurah Wua Wua, Lurah Anawai serta pimpinan beberapa developer perumahan.
Rapat yang dilaksanakan kali ini
dengan agenda pembacaan kesimpulan terkait permasalahan banjir di jalan Tunggala merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya belum menemui titik terang yang dilaksanakan pada Selasa 2 Juli 2024 lalu.

Rajab Jinik menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kunjungan langsung di lokasi banjir beberapa waktu lalu untuk melihat kondisi yang terjadi diduga diakibatkan banyaknya pengembang perumahan yang melakukan pembangunan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Setelah adanya keterangan para pengembang perumahan dan terungkap bahwa bukan hanya pengembambang yang menempati lahan tersebut tetapi ada juga usaha yang dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan kaplingan.
“Kita sampaikan memang dengan teman-teman OPD ternyata memang ada pembukaan lahan sebesar 200 hektare yang disinyalir tanpa izin dan itu terperuntukkan buat para pengembang perumahan, makanya kita panggil beberapa pengembang perumahan tadi dan OPD terkiat melakukan rapat sebelumnya untuk dimintai keterangannya,” kata LM. Rajab Jinik.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, setelah dilakukan rapat sebelumnya terkait banjir di jalan Tunggala, maka DPRD kembali melakukan rapat menyampaikan kesimpulan untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah kota maupun developer perumahah yakni kewajiban pengembang perumahan terhadap wilayah atau lokasi pembangunan perumahan yang nanti dapat mencegah banjir.

Lanjutnya, pengembang perumahan harus melibatkan pemerintah kota Kendari untuk mitigasi bencana di wilayah pengembang perumahan. Kemudian pengembang perumahan memberikan kompensasi dalam bentuk Corporate Social Responsibility atau CSR kepada masyarakat terdampak sebagai kewajiban dan tanggung jawab di wilayah masing-masing.
“Jadi kesimpulan RDP ini akan dibuatkan dalam bentuk rekomendasi bersama Bagian Hukum Setda kota Kendari dan kemudian akan ditebuskan kepada Wali kota Kendari,” kata LM. Rajab Jinik.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga ini menghimbau agar dinas terkait untuk lebih melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan di Kota Kendari dengan terlebih dahulu membangun infrastrukturnya sebelum melakukan pembangunan perumahan.
“DPRD Kota Kendari menganggap pengembang perumahan di Kota Kendari sebagai mitra dalam membangunan kota akan tetapi baiknya pembangunan perumahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi perumahan,” tuturnya. (ADV)