DPRD Kota Kendari Terima Laporan Keuangan Pertanggunjawaban APBD 2023

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapar Paripurna dengan agenda penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, dan laporan keuangan tiga Perumda Kota Kendari di gedung rapat paripurna, Sabtu 13 Juli 2024 malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan yang didampingi Wakil Ketua. Rapat tersebut dihadiri langsung Pj Wali Kota Muhammad Yusup, Sekretaris Daerah (Sekda) Ridwansyah Taridala dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyerahkan langsung Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, dan laporan keuangan ketiga Perumda Kota Kendari kepada Ketua DPRD, Subhan dengan disaksikan sejumlah anggota dewan.

Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menjelaskan, bahwa penyerahan Raperda ini didasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang sudah dijelaskan dalam pasal 194 dan 197.

Suasana rapat penyerahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023

Dalam pasal tersebut menjelaskan, kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Atas persetujuan bersama, Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Pada intinya dalam pasal-pasal tersebut sudah mengatur prosedur-prosedur penyusunan dan pembahasan rencana pembangunan daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Muhammad Yusup.

Pj Wali Kota Kendari, Muh Yusup saat menyampaikan sambutan pada rapat penyerahan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023

Orang nomor satu di Kota Kendari ini menjelaskan, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD secara lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta laporan kinerja dan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Proses audit yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari. Dan Ini menandai bahwa pencapaian signifikan dalam upaya memperbaiki tata kelola dan pengelolaan aset daerah,” jelasnya.

Dikesempatan ini, Pj Wali Kota Kendari tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari atas kerja sama dan kolaborasi yang sinergis selama ini terjalin dengan baik.

“Atas nama pemerintah kota, saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kolaborasi ini telah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan kita bersama selama ini.
Semangat ini harus kita pertahankan dan tingkatkan pada tahun-tahun berikutnya,” tutupnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *