Perkuat Koordinasi Penanganan Hukum Bidang Datun, Kejari dan RSUD Konawe Selatan Teken Kerja Sama

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konsel resmi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanganan masalah hukum Bidang Datun yang dihadapi oleh RSUD ini, diteken langsung oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH dan Direktur RSUD, dr H Jemmy Jusuf, bertempat di Aula Kejari Konsel pada pukul 15.30 WITA, Rabu (10/7/2024).

Dalam sambutannya, Kajari Ujang Sutisna menyatakan apresiasinya kepada RSUD Kabupaten Konawe Selatan yang telah mendorong terjalinnya perjanjian kerja sama ini.

“Kerja sama ini adalah langkah penting untuk mendukung reformasi sistem hukum yang bebas korupsi dan terpercaya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia dan Konawe Selatan khususnya,” ujar Ujang Sutisna.

Sedangkan, Direktur RSUD Kabupaten Konawe Selatan dr H Jemmy Jusuf mengatakan, bahwa kerja sama ini sangat penting untuk membantu RSUD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

Oleh karena itu, Jemmy berharap kerja sama ini dapat memperkuat governance di RSUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan kedua belah pihak dapat saling membantu dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta menghindari permasalahan hukum melalui pendampingan hukum yang diberikan,” kata dr Jemmy.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat dalam mendukung governance yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, membantu RSUD dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Bidang Datun, serta dapat memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Untuk diketahui, perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:

– Penegakan Hukum: Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk melindungi kepentingan negara atau pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.

– Bantuan Hukum: Pemberian jasa hukum kepada RSUD dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun).

– Pertimbangan Hukum: Pemberian pendapat hukum dan/atau pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.

– Tindakan Hukum Lain: Bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah.

– Pelayanan Hukum: Memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *