Pelantikan 63 Kepala Sekolah Dibatalkan, Kadis Dikbud Konawe Utara: Hanya Bersifat Sementara

Oyisultra.com, KONAWE UTARA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Asmadin S.Pd MM merespons polemik pembatalan para kepala sekolah SD dan SMP lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konut.

Asmadin menegaskan, pembatalan 63 kepala sekolah tersebut hanya bersifat sementara. Artinya, dalam waktu dekat akan tetap dilaksanakan pelantikan jika surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah turun.

“Iya, pelantikan selanjutnya akan dilaksanakan, saat ini lagi menunggu petunjuk Mendagri. Alhamdulillah saya masih di Jakarta melakukan koordinasi,” tegas Asmadin, Rabu (3/7/2024).

Pembatalan pelantikan puluhan kepala sekolah tersebut, kata Asmadin, bukan tanpa alasan melainkan mengikuti keputasan Mendagri.

“Dibatalkan dulu sementara, setelah ada izin Mendagri baru kita lakukan pelantikan selanjutnya. Ini sementara saja. Insyaallah ada surat Mendagri segera kita lakukan pelantikan ulang,” kata Asmadin.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara (Konut) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konut melantik 63 kepala sekolah SD dan SMP lingkup Kabupaten Konawe Utara. Pelantikan dilakukan di Aula SMPN 2 Asera, Jumat (28/6/2024).

Pelantikan dilakukan sesuai surat keputusan Bupati Konut Dr H Ruksamin dengan Nomor 423 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Lingkup Pemda Konut.

Namun, merujuk dari surat edaran Mendagri, Bupati Ruksamin kembali mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pembatalan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konut.

SK Bupati Konut dengan nomor 426 tahun 2024 ini ditetapkan Jumat tanggal 28 Juni 2024.

Dimana, memutuskan membatalkan keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 423 Tahun 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Kedua, pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dikembalikan ke jabatan semula dan tetap melaksanakan fungsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada jabatan lama.

Serta, ketiga keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *