Presidium NCC Minta Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Dirut PT CDS

Oyisultra.com, KENDARI – Maraknya eksploitasi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berimplikasi terhadap kerugian lingkungan dan negara hingga triliunan rupiah.

Presidium Lembaga Navigasi Control Social (NCC), Sarwan SH dalam rilisnya yang diterima media ini pada Minggu (30/6/2024) mengungkapkan, bahwa kata “Merugikan Negara” inilah yang pantas disematkan terhadap PT Cipta Djaya Surya (CDS). Perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan ini diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun di Desa Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Kami dari Lembaga Navigasi Control Social (NCC) telah menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, tepatnya Tanggal 27 Juni 2024 lalu menyoal perihal aktivitas PT CDS yang diduga telah merugikan negara atau ketidakpatutan hukum,” ujar Sarwan dalam rilisnya, Minggu (30/6/2024).

Menurut Sarwan, saat ini sangat luar biasa kejahatan di bidang Pertambangan, sebut saja PT CDS yang diduga dalam menjalankan aktivitasnya sudah tidak sesuai prosedur.

“Gimana tidak, PT CDS diduga telah melakukan penjualan Ore Nikel nelebihi kuota Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan adanya ketidakpatutan mencantumkan penjualan di RKAB sebagai laporan tahunan wajib setiap pemegang IUP,” ungkap Sarwan.

Selain itu, lanjut Sarwan, berdasarkan Hasil Inventory tahun anggaran 2020-2022 Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menyebutkan adanya kejanggalan dan indikasi kerugian negara.

Sebab, PT CDS melakukan penjualan Ore Nicel melebihi dari Kuota RKAB, yakni ; 194.175.18 Ton. Artinya, ada keselisihan 94.175.18 Ton.

Ironisnya, sambung Sarwan, Dirut PT CDS sengaja tidak menyampaikan RKAB tahunan melakukan penjualan 702.002 Ton, padahal Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 62 mewajibkan tiap pemegang IUP/IUPK menyusun dan menyampaikan RKAB terhadap Kementerian ESDM.

Menyikapi persoalan tersebut, tambah Sarwan, Presidium NCC menduga adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pembayaran pajak perusahaan hingga merugikan negara.

“Atas ketidakpatutan hukum, PT CDS ini telah merugikan masyarakat Konawe Utara dan Negara. Oleh sebab itu saya menantang Kejaksaan tinggi Sultra untuk segera menindak Dirut PT CDS. Kami pastikan akan menggelar aksi jilid 2 di Kejati Sultra, sekaligus akan melaporkan resmi agar segera ada penindakan yang berkepastian hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *