Terbukti Langgar KEPP, DKPP Berhentikan Ketua KPU Konawe Selatan dan Kasubbag Rendatin

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Muh Yunan.

Selain memberhentikan Ketua KPU, DKPP juga memberikan perigatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kassubag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Sekretariat KPU Konsel, Han Daming.

Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan langsung Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan DKPP untuk perkara nomor 45-PKE-DKKP/III/ 2024 yang diajukan oleh Rendra Alam Lamuse, di Kantor DKPP RI Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muh. Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Konawe Selatan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Dalam perkara tersebut, DKPP berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan melalui pemeriksaan keterangan Teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait. DKPP berkesimpulan Teradu I dan Teradu II terbukti secara sah dan meyakinan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu.

DKPP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muh Yunan sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Konsel. Selain itu, DKPP juga memberikan peringatan keras dan pemberhentian terhadap Handaming dari jabatan sebagai Kasubbag Rendatin.

Selanjutnya, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan, serta memerintahkan BAWASLU untuk mengawasi putusan ini.

Untuk diketahui, perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming (Teradu II).

Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.

Namun, Rendra Alam selaku Pengadu absen saat sidang dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara.

Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini. Ketua Majelis J. Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materil.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *