Kejari Buton Eksekusi Terpidana Tipikor Bandara Kargo Buton Selatan di Rutan Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengeksekusi Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo, di Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2020. Terdakwa yang di eksekusi tersebut, yakni Erick Oktora Hibali Silondae S.Sos M.Si, di Rutan Kelas IIA Kendari, pada Jumat (21/6/2024).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Norbertus Dhendy R.P SH MH mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Sprint Nomor: PRINT- 360/P.3.18/Fu.1/06/2024 tanggal 21Juni 2024, terhadap terdakwa atas nama Erick Octora Hibali Silondae, pada perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandara Udara dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan T. A. 2020.

“Berdasarkan petikan Putusan Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari dengan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tertanggal 13 Juni 2024,” kata Norbertus Dhendy melalui rilis persnya yang diterima media ini, Sabtu (22/6/2024).

Dalam petikan putusan tersebut, lanjut Norbertus Dhendy, Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Negeri Kendari menyatakan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan Tindak PIdana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum;

Membebaskan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae. Oleh karena itu, dari dakwaan primair tersebut.

Menyatakan, Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, telah terbukti secara sah dan meyakinkan berslaah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Selanjutnya, sambung Norbertus Dhendy, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erick Octora Hibali Silondae. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 dua) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Serta, membebaskan Terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, dari pidana tambahan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Kemudian, tambah Norbertus Dhendy, menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan. Menyatakan, barang bukti berupa yang sebanyak 106 (seratus enam) barang bukti dipergunakan untuk perkara atas nama terdakwa Abdul Rahman

“Menghukum, terdakwa Erick Octora Hibali Silondae, agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),” tambah Norbertus Dhendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *