Polemik Tanah Leluhur di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, BPN Turun Mengukur Polisi Kirim Surat Panggilan

Oyisultra.com, KENDARI – Sehari pasca BPN Konawe turun melakukan pengukuran di Desa Tawamelewe dan Kasaeda, muncul surat panggilan dari Polres Konawe yang ditujukan kepada Habibi dan ayahnya bernama Goa.

Namun, surat panggilan dengan dalih memasuki pekarangan warga transmigrasi justru dinilai janggal.

Hal itu disampaikan langsung pemilik lahan, Habibi kepada awak media, Jumat (31/5/2024).

Pasalnya, kata Habibi, BPN baru turun melakukan pengukuran dan pemetaan wilayah, namun sudah ada laporan memasuki pekarangan milik transmigrasi.

“Lalu untuk apa BPN turun lapangan. Kami sangat merasa heran, pekarangan siapa yang kami masuki,” kata Habibi.

Ia merasa, keluarganya dalam mempertahankan tanah leluhur mereka selalu saja dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang merasa, bahwa lahan yang mereka miliki adalah lahan dua milik transmigrasi, dan juga dengan alasan lain bahwa tanah tersebut sudah dijual.

“Lantas siapa yang sudah menjual lokasi lahan milik kami,” ujar Habibi.

Sejak bersengketa, lanjut dia, adiknya bernama Efri kini sudah mendekam dibalik jeruji. Adiknya didakwa dengan dalih penistaan agama.

Bukan hanya itu, adiknya bernama Endang pernah dianiaya dan keluarga pemilik lahan juga dirusak telepon selulernya. “Rumah kami juga dibakar dan berkali-kali kami mendapatkan ancaman,” ujarnya.

Selain itu, Habibi juga mempertanyakan laporannya di Kepolisian yang sampai hari ini tidak ada titik terangnya. Kepolisian dianggap diam seribu bahasa. Justru, laporan yang dilayangkan pihak lain cepat sekali diproses.

“Yang kami lakukan hanya mempertahankan hak kami. Lahan transmigrasi sangat jelas batas-batasnya. Bahkan ada datanya. Tapi mengapa lahan yang kami tempati dipaksakan menjadi lahan milik transmigrasi,” paparnya.

Sedangkan, kuasa hukum Habibi dan keluarga Rusman Malik SH menyampaikan, apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan hak mereka.

Rusman menilai, pihak kepolisian dipakai untuk melakukan pembungkaman terhadap warga yang mempertahankan haknya.

Rusman juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum.

“Kami akan melakukan upaya hukum perdata. Jadi jangan kriminalisasi warga. Beri kesempatan masyarakat untuk membuktikan hak mereka di Pengadilan,” terang Rusman.

Selain upaya perdata, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum pidana yaitu, akan melaporkan ke Satgas Mafia Tanah . “Kami duga ada mafia tanah ikut terlibat dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Konawe yang dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapannya terkait berita ini.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *