Geruduk DKPP dan Bawaslu RI, GMA Sultra Minta Ketua KPU Konawe Selatan Dicopot

Oyisultra.com, JAKARTA – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu), di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Unjuk rasa tersebut dilaksanakan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dugaan pelanggaran kode etik tersebut terjadi pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 lalu, yang melibatkan 2 (dua) oknum inisial RAL calon anggota legislatif (Caleg) sebagai Pengadu, Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh Yunan (Teradu I), dan Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming (Teradu II).

Ketua Umum GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae saat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan di Kantor DKPP

Korlap Aksi, Muhammad Ikbal Laribae yang juga Ketua Umum GMA Sultra menyebut, Ketua KPU Konawe Selatan yang diadukan tersebut diduga telah menjanjikan perolehan suara dari 10 desa yang berada di Kabupaten Konawe Selatan terhadap Caleg inisial ‘RAL’ pada pemilu 2024 lalu.

“Diduga Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan telah melanggar Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Pasal 8 huruf A dan Undang-Undang Nomor 13, 11,1 tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik pada Pasal 10,” sebut Ikbal.

Atas perkara tersebut, Ikbal yang juga Ketua PC PMII Cabang Kendari menyesalkan tindakan Ketua KPU Konsel, Muh Yunan yang telah mencederai demokrasi di tahun 2024 lalu.

Olehnya itu, Ikbal mengimbau kepada dua instansi tersebut, agar tidak menutup mata melihat persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini.

“Berdasarkan hal itu, kami yang tergabung dalam Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara akan terus mempresur laporan yang telah diserahkan di DKPP RI dan BAWASLU RI. Kami meminta dengan hormat agar Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan dicopot dari jabatannya, karena telah melanggar peraturan tentang Pemilu, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” pungkas Ikbal. (M/F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *