SEMMI Sultra Dukung Majelis Hakim DKPP Selamatkan Marwah KPU Konawe Selatan

Oyisultra.com, KENDARI – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asbar Pranandi mendukung penuh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kasubbag Data dan informasi Sekretariat KPU. Hal ini untuk menyelamatkan marwah lembaga KPU Konawe Selatan.

Olehnya itu, Asbar Pranandi meminta majelis hakim DKPP untuk melakukan uji forensik bukti chat WhatsApp dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU dan Kasubbag Data dan informasi Sekretariat KPU Konsel.

Menurut Asbar Pranandi, fakta-fakta yang diperlihatkan majelis hakim dalam persidangan yang di sampaikan sebelum Pelapor mencabut laporannya, sudah sangat meyakinkan adanya pelanggaran berat didalamnya, kendati tidak diakui oleh Teradu I dan Teradu II.

“Itukan percakapan di dalam chat hingga bukti pengembalian uang sebesar 75 juta sudah sangat jelas, meski teradu satu dan dua tidak mengakui. Majelis hakim, saya rasa harus melakukan uji forensik supaya Teradu tidak bisa lagi mengelak karena ini menyangkut integritas atau nama baik lembaga KPU,” ungkap Asbar Pranandi kepada Oyisultra.com, Jumat (17/5/2024).

Asbar berharap, majelis hakim dapat memutuskan mata rantai yang berpotensi merusak lembaga KPU, karena menurutnya, KPU merupakan lembaga yang wajib dijaga dari intervensi manapun.

“Saya berharap, majelis hakim dapat menyelamatkan marwah KPU Konsel, karena dengan adanya kasus ini, apa lagi KPU akan mengelar pilkada secara serentak di tanggal 27 November 2024, kepercayaan publik terhadap KPU Konsel akan sangat rendah. Sebab, bukti-bukti chat hingga transaksi pengembalian sebesar 75 juta, yang disampaikan Pelapor sudah sangat jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut Asbar, menantang Ketua KPU Konsel untuk melapor balik jika laporan serta bukti-bukti yang disahkan di Kantor Bawaslu Sultra direkayasa.

“Sederhananya begini, jika Pelapor (Pak Rendra) melakukan rekayasa dalam hal bukti-bukti yang dilampirkan, mestinya Ketua KPU Muh Yunan melaporkan balik bukan berdiam diri seakan tidak ada yang terjadi,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *