Pelapor Cabut Laporan, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Konawe Selatan Tetap Disidangkan

Oyisultra.com, KENDARI – Merasa dirugikan dengan janji perolehan suara di 10 Desa di Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe Selatan IV, seorang calon legislatif melaporkan Ketua KPU Konawe Selatan Muh Yunan dan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Sekretariat KPU Konsel di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 29 Februari 2024 lalu.

Namun dalam perjalanan, pelapor sesuai bukti laporan Nomor 054/01-29/SET-02/II/2024 atas nama Rendra Alam Lamuse mencabut laporan jelang agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski telah dilakukan pencabutan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU dan Kasubag Data dan Informasi KPU Konawe Selatan, tetap disidangkan dan akan diputuskan oleh DKPP pasca persidangan.

Anggota Bawaslu Sultra, Bahari yang ikut menjadi majelis hakim saat persidangan mengatakan, bahwa surat pencabutan laporan Teradu tetap diterima.

Namun, kata Bahari, tetap dijelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik DKPP

“Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materil dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau Laporan,” kata Bahari saat dikonfirmas awak media, Rabu (15/5/2024).

Namun demikian, untuk pengambilan keputusan, Anggota Bawaslu periode kedua ini mengaku gawean DKPP untuk memutuskan bersalah atau tidak.

“Kita konfirmasi saja mas di DKPP terkait hasil sidang,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *