Oyisultra.com, MUNA – Merasa nama baiknya dicemarkan dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dituduhkan kepadanya. AL Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 Partai Gerindra asal Kabupaten Muna didampingi kuasa hukumnya melaporkan balik Pelapor di Unit SPKT Polres Muna.
Hal itu dilakukan setelah ia dilaporkan oleh seorang wanita inisial RD (16) ke Polres Muna, dengan tuduhan tindakan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Aydit Saleh, selaku Kuasa Hukum AL (Terlapor) telah melaporkan Pelapor kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap di Unit SPKT Polres Muna, pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 14.43 Wita.
“Karena klien kami AL merasa ini adalah fitnah, yang sama sekali tidak pernah dilakukannya sebagaimana yang didugakan terhadap dirinya, dan yang kami laporkan saat itu adalah FR, WA JM dan HS,” ungkap Aydit Saleh saat ditemui di Pengadilan Negeri Raha, Kamis (25/1/2024).
Lanjut Aydit, sebelumnya pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 15.50 Wita seorang perempuan, yang diduga Korban Pencabulan telah melaporkan AL di SPKT Polres Muna. Sebelumnya Korban juga telah melaporkan UG dan AL di Polsek Bone pada 8 Januari 2024.
Selanjutnya, tertanggal 13 Januari 2024 klien kami selaku Terduga atau Terlapor telah dipanggil di Unit PPA Sat Reskrim Polres Muna pada Selasa 16 Januari 2024.
“Klien kami saat itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, dan klien kami menghadiri undangan tersebut dan telah diperiksa,” imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Saddam Fade yang juga kuasa hukum AL menjelaskan, bahwa dengan adanya laporan itu, Terlapor menjadi heran dan merasa ada yang janggal terkait dua laporan tersebut, dimana kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Kami juga selaku kuasa hukum Terlapor berpikir, apakah laporan yang pertama yang benar atau laporan yang kedua yang benar, atau kedua-duanya tidak benar atau direkayasa, karena menghadapi pesta demokrasi sehingga patut diduga ada-ada saja untuk menjatuhkan seseorang,” jelasnya.
Saddam berharap pada pihak Polres Muna agar benar-benar mencermati dua laporan ini, dan sampai hari ini selaku kuasa hukum Terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya, seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya berharap pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus yang menimpa klien kami,” pungkasnya.
Penulis: EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM