Oyisultra.com, JAKARTA – Pihak PT Mandala Jayakarta (MJ) angkat bicara soal tuduhan atau fitnah hingga kegiatan pertambangannya dihalang-halangi oleh CV Yulan Pratama. Respons tersebut disampaikan langsung Kuasa Hukum PT Mandala Jayakarta, Dedi Arman SH MH, Rabu (29/11/2023).
Dedi Arman mengatakan, bahwa CV Yulan Pratama tidak punya hak untuk menghalangi ataupun menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan yang dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT MJ.
“Dalam putusan Mahkamah Agung tidak menyuruh CV. Yulan Pratama mengeksekusi, yang di suruh adalah PTSP Sultra. Sementara Kadis PTSP Sultra sudah membalas surat dari CV Yulan Pratama, bahwa pihak PTSP tidak berwenang untuk
mengeksekusi WIUP PT Mandala Jayakarta,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, bahwa pihaknya menduga CV Yulan Pratama tidak paham dalam mengajukan gugatan, tidak memahami Undang-Undang (UU) Pertambangan, dimana yang mempunyai kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) telah beralih dari pemerintah provinsi (Pemprov) ke pemerintah pusat berdasarkan Pasal 173C ayat (1).
“Pasal l73C (1) pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2OO9 Nomor 4, tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 49591 dan UU lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak UU ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan UU ini,” jelas Dedi.
Lebih lanjut, Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Konawe Selatan ini mengatakan, CV Yulan pratama tidak menunjukkan atau memunculkan surat keputusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik Penggugat.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa pada tahun 2013 Penggugat CV. Yulan Pratama memperoleh IUP OP dengan Surat Keputusan Bupati Kanawe Utara Nomor. 572 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013 Tentang Pemberian IUP OP CV. Yulan Pratama KW 08 DSP 066 beserta lampirannya,” ujarnya.
Sepengatahuan Tergugat, bahwa gugatan Penggugat dengan Surat Keputusan IUP OP milik Penggugat. Bahwa pada tahun 2013 Penggugat CV. Yulan Pratama memperoleh IUP OP dengan Surat Keputusan Bupati Kanawe Utara Nomor. 572 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013 Tentang Pemberian IUP OP CV Yulan Pratama KW 08 DSP 066 telah di cabut.
Dedi Arman mengutarakan, CV Yulan Pratama masuk merebut IUP OP Mandala Jayakarta hanya berdasarkan putusan pengadilan yang terkesan memaksakan.
“Apa yang dilakukan hari ini CV. Yulan Pratama untuk memaksakan masuk kelokasi untuk merebut IUP OP Mandala Jayakarta hanya berdasarkan putusan pengadilan terkesan memaksakan diri, sekarang saya tantang CV Yulan Pratama untuk menujukkan IUP OPnya dan apakah CV Yulan Pratama sudah memenuhi syarat berdasarkan kaidah-kaidah pertambangan, apalagi dari pihak CV Yulan Pratama arogan dalam dalam memahami putusan, dalam 4 point amar putusan tidak ada satu point yang mengatakan memerintahkan tergugat untuk menerbitkan IUP OP CV. Yulan Pratama,” ungkapnya.
Ia menegaskan, akan menuntut secara hukum dengan adanya surat CV Yulan Pratama ke semua smelter agar tidak menerima produksi nikel dari PT Mandala Jayakarta.
“Saat ini PT Mandala Jayakarta yang sudah banyak mengeluarkan dana dalam investasi di wilayah IUP OPnya, dengan adanya surat CV Yulan Pratama ke semua smelter agar tidak menerima produksi nikel, sehingga hasil produksi klien kami tidak diterima pabrik dan itu kami akan tuntut secara hukum atas surat-surat yang dilayangkan pihak CV Yulan, sehingga kami banyak kerugian baik secara materil maupun inmateril,” tegasnya.
Sebab, kedudukan hukum PT Mandala Jayakarta sangat jelas memiliki RKAB serta sudah terdaftar di MODI.
“Klien kami sudah banyak berkontribusi ke negara, semua pajak-pajak ke negara kami taat, bahwa surat pada tanggal 14 April 2023 Nomor : 804/439 perihal penyampaian oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” jelasnya.
“Sebagai Tergugat juga sudah mengirim surat ditujukan kepada Menteri Investasi/cq Kepala BKPM RI yang pada dasarnya berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagai UU minerba yang baru telah mengambil alih kewengan di bidang perizinan dari pemerintah daerah kepemerintah pusat,” sambung Dedi lagi.
Terakhir, Dedi Arman mengatakan, selaku kuasa hukum PT Mandala Jayakarta dengan adanya gugatan CV Yulan Pratama itu merupakan salah alamat.
“Dengan dasar pasal 35 (1) UU menerba usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat, sehubungan hal tersebut di atas berdasarkan hasil Putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan, hanya dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, artinya gugatan CV Yulan Pratama salah alamat,” tutupnya.
REDAKSI