Oyisultra.com, KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyelenggarakan acara “Satu Jam Bersama Menkumham” di Kota Medan Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/11/2023).
Acara ini bertujuan untuk mengakomodir wawasan dan aspirasi dari civitas akademika, pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni budaya, serta wirausaha di wilayah Sumut dalam upaya meningkatkan dunia usaha dan industri kreatif di era digitalisasi yang terus berkembang.
Acara “Satu Jam Bersama Menkumham” diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting. Tidak Terkecuali Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat Yasin, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta JFT dan JFU di Bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini merupakan salah satu program dari begitu banyak yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. DJKI hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan untuk mendengarkan semua masalah, dan keluh kesah masyarakat serta stakeholder di setiap daerah terkait Kekayaan Intelektual (KI) dengan memberikan kemudahan dalam memberikan informasi dan pelayanan. Sehingga kedepannya bisa menerapkan kebijakan-kebijakan strategis yang lebih tepat sasaran dan terarah.
Di puncak kegiatan, Menkumham RI Yasonna H. Laoly yang hadir sebagai Narasumber Utama menyampaikan, cara memanfaatkan Kekayaan Intelektual sebagai energi yang bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat dengan dimudahkannya permohonan pendirian Perseroan Perseorangan oleh pemerintah.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional,” tutur Yasonna.
Total pekerja ekonomi kreatif pada tahun 2022 mencapai 23,98 juta orang dan 56 % (persen) berasal dari subsektor kuliner, sehingga kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai Rp. 1.134,9 triliun (sumber : Menparekraf, 2023). Industri kecil dengan perlindungan Kekayaan Intelektual memiliki nilai tambah. Kepemilikan Kekayaan Intelektual terbagi menjadi 2 yaitu : Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal.
Satu Jam Bersama Menkumham ini, menjadi wadah yang ideal dalam menggali berbagai potensi yang dimiliki Sumatera Utara, khususnya di bidang seni dan budaya, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi generasi muda.
Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi para wirausaha untuk menyampaikan masukan dan saran yang konstruktif sebagai bahan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah kedepannya.
Selanjutnya, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Santun Maspari Siregar menyampaikan, bahwa pemerintah hadir dalam rangka memberikan kemudahan berusaha khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar 64 juta UMKM di seluruh Indonesia, yang tentunya ini menyerap banyak tenaga kerja yang akan menggerakan ekonomi masyarakat. Persyaratan pendirian Perseroan Perseorangan sekarang dibuat sangatlah mudah sehingga generasi muda sekarang didorong untuk memiliki kreatifitas yang dapat menggerakan ekonomi di masyarakat,” ujar Santun Maspari.
Menurutnya, Kemenkumham sudah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga proses yang dilakukan dalam pendirian Perseroan Perseorangan dapat lebih cepat.
“Berdasarkan database Ditjen AHU per 9 November 2023 terdapat 144.118 Perseroan Perseorangan tercatat sebagai pelaku usaha muda,” katanya.
Kemenkumham mencanangkan tahun Tematik 2023 adalah tahun Merek, sedangkan di tahun 2024 yang akan datang dicanangkan tahun Indikasi Geografis (IG). Hal ini dimaksudkan untuk melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat Indonesia, agar semakin bangga dan peduli dengan produk-produk unggulan di suatu wilayah yang lebih spesifik.
Sedangkan, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual DJKI Dede Mia Yusanti memaparkan, Kekayaan Intelektual di Era Globalisasi saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting, karena merupakan suatu modal yang sangat penting dalam memajukan perekonomian masyarakat.
“Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk memberikan perlindungan atas suatu karya intelektual yang mendukung, serta memberikan penghargaan atas sebuah kreatifitas,” katanya.
REDAKSI