Terbukti Korupsi Pemetaan Desa di Konsel, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Oyisultra.com, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kendari membacakan putusan perkara Tipikor Dana Desa (DD), pada kegiatan pengadaan Sistem Informasi dan Pendataan Desa (Pemetaan Wilayah) tahun anggaran 2018, dan kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Desa dan Pendataan Desa tahun anggaran 2019 yang berjumlah 4 Kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (12/6/2023).

Dalam perkara ini, terdakwa Heriyanto divonis 6 tahun penjara, dan membayar denda serta uang pengganti.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel, Baso Sutrianti SH menerangkan, bahwa setelah menjalani beberapa kali proses persidangan. Hari ini Senin, 12 Juni 2023 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Pengadilan Tipkior Kendari, majelis hakim telah membacakan putusan atas nama terdakwa Heriyanto dalam perkara pemetaan wilayah 24 desa di 4 kecamatan.

Amar putusannya, lanjut Baso, yakni menyatakan Terdakwa Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Telah melakukan beberapa perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Konsel ini.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heriyanto SE alias Heri dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun, dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Serta menghukum Terdakwa Heriyanto membayar uang pengganti sebesar Rp. 739.930.500, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa selama 2 (dua) tahun. Atas putusan tersebut JPU pikir-pikir untuk banding dan terdakwa menerima putusan hakim tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kegiatan Pengadaan Sistem Informasi dan Pendataan Desa (Pemetaan Wilayah) tahun 2018 di Kecamatan Ranomeeto Barat berjumlah 9 desa, yakni Desa Laikandonga, Boro-Boro Lameuru, Opaasi, Abeko, Sindang Kasih, Lameuru, Jati Bali, Tunduno dan Desa Amokuni.

Sedangkan di Kecamatan Mowila berjumlah 5 desa, masing-masing Desa Tetesingi, Pudahoa, Wonua Monapa, Lamebara, dan Desa Puwehuko.

Untuk kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Desa dan Pendataan Desa tahun 2019 di Kecamatan Landono terdapat 6 desa, yakni Desa Arongo, Tridana Mulya, Abenggi, Watabenua, Wonua Sangia, dan Desa Landono II.

Sedangkan di Kecamatan Ranomeeto berjumlah 8 desa, yaitu Desa Amoito, Rambu Rambu Jaya, Boro-Boro R, Ambaipua, Onewila, Langgea, Laikaaha, serta Desa Kota Bangun.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *