Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menghentikan Penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif dua Terdakwa dalam perkara penganiyaan yang berujung saling lapor dan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kedua Terdakwa tersebut adalah Irmayanti alias Irma binti Amiruddin, serta Vivi Nur Astria Ningsih alias Novi binti Nurhayadin.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Hj Herlina Rauf SH MH kepada awak media ini, Senin (12/6/2023).
Penghentian dua perkara Penuntutan ini, kata Herlina, berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif sesuai Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Serta, lanjutnya, telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, karena dalam perkara ini telah memenuhi syarat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Jaksa Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Alasan penghentian kasus ini karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua Terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan (pasal 351 Ayat (1) KUHPidana), serta telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana kedua Terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Selain itu, tambah dia, dalam kasus ini modusnya kedua Terdakwa saling lapor dalam kasus penganiyaan sehingga mereka ditetapkan Tetsangka, dan keduanya telah melakuan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa paksaan dan tekanan, serta kedua Terdakwa telah setuju untuk tidak lanjut ke persidangan demi kepentingan anak dan keluarganya.
“Perkara ini bermula pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila,” tutupnya.
Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM