Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) periksa 2 (dua) orang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Terperiksa Inspektur Tambang Pengawas PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yakni inisial RMK dan H. Keduanya memiliki kaitan dengan kasus Tipikor dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi.
Selain itu, pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya dikawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.
“Dari 7 (tujuh) orang saksi yang di agendakan untuk dilakukan pemeriksaan hari ini hanya 2 (dua) orang dari Inspektur Tambang tersebut yang datang memenuhi panggilan dari penyidik,” ucap Dody, SH selaku Kasi Penkum Kejati Sultra, Selasa (21/2/2023).
Lanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang di perbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023, Tim Kejati Sultra telah melakukan pemerikasaan kepada ke 2 saksi tersebut.
Penyidik juga menyampaikan, akan memanggil kembali saksi-saksi yang tidak hadir pada hari ini dan juga saksi-saksi lain untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka.
“5 (lima) orang lagi yang terdiri dari 3 (tiga) orang Inspektur Tambang Pengawas PT. KKP tahun 2018, 2020, dan 2022 serta Direktur PT. Bintang Mineral Sejahtera dan Direktur PT. Kurnia Mineral Celebes tidak menghadiri panggilan penyidik,” pungkasnya.
REDAKSI